Sat Reskrim Polres Buru telah Menetapkan saudara VBL alis Berto dalan tindak pidana Kekerasan Sekaual terhadap Korban
Sdr. YW,peristiwa kekerasan seksual terjadi kamar korban, pada Mes Puskesmas Wamlana Desa Wamlana Kec Fena Leisela Kab.Buru,pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 05..00 wit
Saudara VBL alis Berto di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang di dilakukan oleh sat reskrim polres Buru dan Polsek Air Buaya,kemudian di temukan 2 Alat Bukti yang sah maka penyidik polres Buru mentetapkan Saudara VBL alis Berto menjadi tersangka
Saudara VBL alis Berto di kenakan pasal sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 6 huruf b, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bersasarkan LP / B / 13 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Airbuaya / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 30 Juli 2024; dan – Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tanggal tanggal 25 November 2024.
Kini saudara Saudara VBL alis Berto d tahan di rutan polres Buru dengan surat Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/29/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, Tanggal 25 November 2024.dengan ancaman hukiman 12 tahun penjara
Discussion about this post