POLDA MALUKU – Sebanyak 14 Orang Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) pada Panitia Penerimaan Daerah (Panda) Polda Maluku Tahun 2021, dinyatakan lolos atau memenuhi syarat untuk menuju tahapan berikutnya.
Belasan orang calon ini dinyatakan lolos dalam sidang terbuka Penerimaan Terpadu Taruna AKPOL 2021, yang dilaksanakan di Rupattama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (24/5/2021).
Sidang terbuka menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II itu dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, MM.
Dalam sidang terbuka itu, Wakapolda tidak sendiri. Ia didampingi oleh Irwasda Kombes Pol Raden Heru Prakoso, dan Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Yusup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni sejumlah pejabat utama, maupun para pengawas internal dan pengawas eksternal Polda Maluku.
Saat membuka sidang terbuka menuju Rikkes Tahap II, Wakapolda Maluku, Jan de Fretes, kembali berpesan kepada seluruh peserta untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Pada awal penerimaan kita telah berjanji untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam proses seleksi masuk menjadi anggota polri melalui pakta integritas yang telah diucapkan,” ingatnya.
Janji tersebut, kata Jan de Fretes, merupakan bentuk komitmen dan janji secara bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kepada seluruh peserta calon taruna, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Bangun terus kepercayaan pada diri sendiri sampai dengan tahap akhir seleksi,” jelasnya.
Jenderal bintang 1 Polri di Maluku ini juga meminta para casis untuk selalu berhati-hati, tidak percaya terhadap janji maupun bujuk rayu dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Selalu berhati dan jangan percaya dengan janji oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat menawarkan berbagai jasa untuk bisa membantu,” pintanya.
Untuk calon Taruna AKPOL yang dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya, Orang nomor 2 di Polda Maluku ini meminta untuk senantiasa menjaga kondisi fisik dan kesehatan. Ini dilakukan untuk bisa menghadapi tahapan seleksi berikutnya secara baik, seperti pemeriksaan Kesehatan tahap II, Psikologi, Wawancara, PMK, Rikmin Akhir dan penetapan kelulusan tingkat panda Polda Maluku.
Untuk diketahui, sidang kelulusan dibacakan oleh Karo SDM Polda Maluku. Dari 16 Calon Siswa Taruna AKPOL, 2 diantaranya dinyatakan tidak lulus.
“Jadi ada 16 Casis Taruna AKPOL. 2 di antaranya tidak memenuhi syarat. Yaitu nomor casis 0010 atas nama Brian Lois Sopacua dan dengan nomor casis 0042, Rifky Adrian,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.
Discussion about this post