Sebanyak 16 anggota Polda Maluku dikarantinakan selama 14 hari. Mereka masuk karantina di SPN Passo. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid–19 di Ambon.
Hal ini, berdasarkan surat tembusan dari Kalemdiklat Polri, terkait Rencana karantina serdik SIP TA 2020 Setukpa Polri pada saat cuti pendidikan. Dalam pelaksanaan cuti pendidikan tersebut tidak di perkenankan langsung pulang ke rumah masing–masing, namun akan di karantina di SPN.
Pelaksanaan karantina dilaksanakan selama 14 hari. Selama karantina berlaku, SOP mitigasi bahaya Covid 19. Setelah masa karantina selesai dan kondisi kesehatan dinyatakan sehat dan tidak sebagai ODP atau PDP, maka dapat kembali ke rumah masing masing.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat membenarkan adanya surat tersebut, dan termasuk 16 Anggota Polda Maluku yang dikarantinakan di SPN Passo selama 14 hari kedepan.
“Benar, ada anggota kami 16 orang yang sedang sekolah Inspektur Polisi di Sukabumi dan sedang libur, tiba tadi pagi di Ambon dan langsung dikarantina di SPN Passo selama 14 hari,” terang Roem.
Mantan Kapolres Kepulauan Aru itu mengaku, karantina dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran virus Corona. Apalagi, mereka yang dikarantinakan berasal dari daerah yang terdampak wabah virus Corona.
“Karantina ini dilakukan karena mereka baru pulang dari daerah terdampak. Tidak hanya kepada mereka, semua anggota Polda yang baru tiba dari daerah terdampak akan dikarantina selama 14 hari,” pungkas dia.
Discussion about this post