POLRES SBB – Tiga personil Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH itu dilakukan dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK. Ketiga personil Polres yang di PTDH itu tidak hadir saat upacara berlangsung.
Kapolres mengatakan, ketiga personil Polres Seram Bagian Barat yang di PTDH itu yakni, Aiptu V.A, Bripka Y.H, dan Brigpol J K.
“PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Maluku ,”jelas Kapolres kepada wartawan dilapangan Mapolres SBB, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, PTDH ini tidak dengan begitu saja tetapi melalui proses yang panjang.
“Selaku Kapolres SBB tidak menginginkan sampai adanya upacara seperti itu terjadi,”tegasnya.
Dikatakan, beberapa waktu lalu Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menyampaikan arahan bahwa beliau tidak mau memberhentikan anggota tetapi anggota sendiri yang ingin diberhentikan.
“Untuk kasus narkoba ini tidak ada toleransi dari pimpinan kita dan ini menjadi kasus atensi,”ujar Kapolres.
Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, tidak bangga bisa memecat anggota, melainkan akan bangga jika bisa merubah anggota menjadi lebih baik.
“Bagi rekan-rekan perwira tolong diperhatikan anggotanya. Kita ini bukan manusia super bukan juga manusia hebat tetapi kita ini manusia kadang melakukan kesalahan tetapi yang lebih bodoh lagi dia yang tidak mau mengakui kesalahannya,”pesan Kapolres.
Pria dengan dua melati dipundaknya itu, mengaku, akan memperjuangkan anggota yang mau mengakui kesalahannya.
“Dan dia ingin berubah semoga Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya mengucapkan terimakasih bagi rekan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik tetap semangat. Saya harapkan apa kita miliki sekarang ini kita syukuri dan dijalani dengan rasa tanggung jawab,”tandas Kapolres.
Discussion about this post