Operasi pemberantasan aksi balap liar terus bergulir. Kali ini, sebanyak 3 unit sepeda motor kembali diamankan patroli polisi. Tiga motor diamankan saat kedapatan sedang adu balap di Jalan Pattimura, Kota Ambon, Selasa (17/3) dini hari tadi.
3 unit motor yang diamankan yaitu Yamaha Jupiter DE 4447 LY yang dikendarai Yuda, Honda Beat DE 4350 LI di joki Maekel dan Honda 150 R DE 4706 LZ yang ditunggangi Agus.
“Kami kembali amankan 3 motor yang melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon Polda Maluku, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Selasa (17/3).
Sejak patroli balap liar berlangsung awal Februari 2020 lalu, hingga saat ini, kata Kaisupy, terdapat 43 unit sepeda motor yang sudah diamankan.
“Di tambah 3 motor yang kami amankan sejak tadi malam (Senin) hingga pagi tadi maka jumlah semuanya adalah 43 unit,” ujarnya.
Puluhan motor diamankan selama sebulan di Markas Polresta Pulau Ambon, Kawasan Parigilima, Kota Ambon. Penahanan terhitung sejak ditilang. Ini agar ada efek jera.
Harapannya, dengan penahanan motor pelaku balap liar, dapat mengurangi bahkan menghentikan aksi yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Umumnya, pelanggaran yang dilakukan puluhan pengendara sepeda motor itu adalah melanggar pasal 285 tentang tidak memiliki kaca spion, pasal 280 tentang tidak memiliki TNBK, pasal 281 tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK pasal 288 ayat (1) dan melanggar batas kecepatan pasal 287 ayat (5).
Discussion about this post