Tiga unit kendaraan bermotor yang melakukan balap liar diamankan, personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (16/3/2020) sejak pukul 21.00 wit hingga Selasa (17/3/2020) pagi.
Ketiga ranmor ini diamankan di Jalan Pattimura dalam kegiatan patroli malam oleh Tim Gabungan Polresta Ambon dalam rangka antisipasi kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh pengendara.
“Ranmor yang berhasil diamankan masing-masing sepeda motor Yamaha Jupiter DE 4447 LY dengan pengendara Yuda, Honda Beat DE 4350 LI dengan pengendara Michael dan Honda 150 R DE 4706 LZ dengan pengendara Agus. Mereka kedapatan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tandas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Polda Maluku, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, dengan diamankan tiga ranmor lagi maka sampai Selasa (17/3/2020) tercatat sudah 43 unit sepeda motor diamankan di Mapolresta.
“Untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan,” tandasnya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara serta tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Discussion about this post