Dalam rangka antisipasi balapan liar yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda 2, Polresta Ambon dan Pp Lease Polda Maluku selalu lakukan patroli, dan sampai saat ini sudah 31 Unit Motor yang ditangkap.
Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya dari hasil patroli gabungan pada hari Rabu malam pukul 21.00 wit sampai pagi hari, di seputaran Jalan Pattimura berhasil menangkap 4 kendaraan roda dua yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kedua kendaraan yang berhasil ditangkap adalah Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DE 4719 LC yang dikendarai . Angga Pamungkas, selain itu Honda Revo DE 6181 AW yang dikendarai Wando, Honda Beat De 3763 NE yang dikendarai Nori K Dan motor Yamaha Jupiter Z DE 4179 LK.
Kaisupy menjelaskan untuk memberikan efek jera, maka kendaraan yang ditilang telah diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan.
Terkait dengan pelanggaran yang sering didapati di jalan, Polresta P. Ambon dan P. P. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk selalu mentaati peraturan ketika berkendara serta tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Discussion about this post