Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap empat (4) pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi diwilayah hukum Polresta Ambon. Mereka diringkus pada lokasi yang berbeda-beda dalam minggu ini.
Keempat pelaku itu, YH dengan peran sebagai eksekutor, LYP dan AP bertugas melihat atau memonitor keadaan sekitar, sedangkan YBL selai eksekutor tapi juga penjual Hp. Satu (1) pelaku lainnya BP masih buron alias dalam pencarian orang (DPO).
“Selain empat pelaku, polisi juga meringkus empat orang penadah VS, CM, JP dan RW. Para pelaku beraksi sejak bulan November 2019 hingga Februari 2020. Satu pelaku dalam pengejaran polisi,” beber Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada awak media di Mapolresta Ambon, Kamis (12/3/2020).
Dikatakan Julkisno, ada 12 titik para pelaku beraksi diantaranya Jembatan Merah Putih (JMP), jalan Latta, jalan Passo Negri Lama, tikungan Karang Panjang Perumahan, jalan depan KFC Wailela, Riang Desa Tawiri, jalan depan warung Poka, Rumahtiga samping Indomaret, jalan depan SD Wayame, jalan disamping Ambon Plaza, jalan disekitar Transit Passo (TKP 1 dan 2).
Terungkapnya 12 titik itu diakuinya, setelah adanya laporan masyarakat atau korban ke Polresta Ambon terkait jambret yang kerap beroperasi di Ambon. Tim Buser Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
“Setelah identitas para pelaku dideteksi, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati barang bukti (BB) HP hasil kejahatan di TKP 1 dan 2. Tim buat pengembangan dan didapat pelaku lain dan TKP-TKP sebanyak 12 titik lainnya,” jelas mantan Kapolsek Elpaputih itu.
Usai BB alat dan hasil kejahatan disita serta 4 orang saksi korban diperiksa, lanjutnya, pihak penyidik pun menetapkan para pelaku dan penadah sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. “Para tersangka dijerat pasal 365 dan 480 KUHPidana. Mereka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon,” kunci perwira dengan dua balok emas dipundak.
Discussion about this post