POLDA MALUKU – Sebanyak 400 orang warga kembali mendatangi Gerai Vaksinasi Presisi (GVP) Polda Maluku di Lapangan Letkol CHR Tahapary, Kota Ambon, Kamis (19/8/2021).
Ratusan warga mendatangi GVP Polda Maluku untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Vaksinasi gratis itu berlangsung sejak pukul 08.00 WIT sampai pukul 12.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, ratusan warga yang datang tadi divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca.
“Tadi yang kami vaksin sebanyak 400 orang. Terdiri dari 244 orang menggunakan vaksin Sinovac dan 156 orang pakai AstraZeneca,” kata Rum.
Ratusan warga divaksinasi setelah melalui sejumlah tahapan. Seperti pendaftaran, tensi darah, dan screening. Setelah divaksin, warga menjalani observasi selama kurang lebih 30 menit, kemudian diberikan kartu dan sertifikat vaksin.
Polda Maluku menghimbau masyarakat agar bersama melawan penyebaran Covid-19. Caranya, disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak aman, menjauh dari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Protokol kesehatan itu sangat penting, meski kita sudah menjalani vaksinasi sekalipun,” ingat Rum.
Untuk diketahui, pengamanan vaksinasi massal yang digelar Polda Maluku hari ini dipimpin Perwira Pengawas yaitu Ka Siaga I Bag Roop Polda Maluku AKP. Vitalis Goleng.
“Disamping kita melaksanakan pengamanan kita harus waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” pinta Vitalis dalam apel pengecekan anggota pengamanan pagi tadi.
Ia juga meminta personil untuk mengatur masyarakat yang ingin divaksin agar tidak terjadi kerumunan. Juga tetap menjalankan protokol kesehatan.
Jumlah personil pengamanan terdiri dari Dit Samapta 10 orang, Dit Pol Airud 5, Sat Brimob 10, Bid Humas 2, Bid Propam 2, Dit Lantas 2, dan Polwan Polda Maluku 4 Personil.
Hadir pula pengawas pelaksanaan jalannya serbuan vaksinasi masal yaitu Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku dr. Chandra Tanoeisan Sp.
Discussion about this post