POLDA MALUKU – Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan sembilan orang pasangan bukan suami istri (Pasutri) di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Sabtu (13/11/2021) malam.
Mereka diamankan karena berduaan di dalam kamar penginapan Fiolet, Sentosa dan Batu Capeo. Seorang wanita diantaranya masih berusia di bawah umur.
“Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (14/11/2021).
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, ke sembilan pasangan pria dan wanita tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” kata dia.
Setelah dibina, 18 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Discussion about this post