Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH, MM menyikapi dukungan aktivis kepada polda sulut untuk menutup Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sekaligus mempertegas langka polda sulut terkait PETI.
Sebelumnya dalam pemberitaan PortalBMR.com. Aktivis Pemuda Lolayan Sehan Ambaru SH mendukung langkah Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH, MM, menertipkan sekaligus menutup Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di sulut, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“saya apresiasi sikap kapolda sulut untuk menutup semua yang berbau ilegal termasuk PETI yang ada di Bolmong Raya, informasi kemarin ada pebertiban PETI dilokasi Potolo dari tim polda sulut yang dibeck up oleh polres bolmong. ini sebagai contoh Penindakan hukum yang tegas dan itu harus didukung” ujar sehan ambaru.
Namun sikap tegas kapolda sulut tersebut masih membuat Aktivis Pemuda Lolayan Sehan Ambaru SH masih merasa ragu akan keseriusan kapolda sulut menutup semua PETI yang ada di bolmong. Karena menurut sehan, sikap tegas ini jangan Cuma gertak sambal saja untuk menunjukan keseriusan dalam penindakan hukum yang hanya menjadi contoh penutupan PETI di satu titik saja yang ditutup.
“PETI di bolmong sangat banyak, apakah kapolda mampu menutup semua PETI serta menangkap dan memproses secara hukum para cukong–cukong PETI, hal ini membuat saya ragu akan berlanjut dengan penutupan PETI lain yang ada di bolaang mongondow raya. Jika sudah melakukan penutupan tangkap dan proses hukum para okunum pengusaha PETI. Saya mendukung kapolda untuk menutup PETI, dan ini akan kita kawal, sekaligus akan memberikan informasi adanya aktivitas PETI yang harus segera ditindak tanpa memandang status sosial oknum pengusaha PETI” tegas sehan.
Menyikapi keraguan tersebut. Rabu, (11/03/2020) Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH, MM saat dikonfirmasi media PortalBMR.com melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan aktivitas PETI akan dihentikan dan akan ada sanksi hukum.
“Semua PETI harus berhenti”. Ucap mantan Kapolda Maluku melalui pesan whtsAppnya. Disinggung mengenai sanksi bagi oknum pengusaha PETI “Pasti ada”, tegas Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH, MM melaui pesan whatsAppnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut KOMBES POL JULES A. ABAST, S.I.K saat dikonfirmasi terkait sikap polda sulut akan menutup semua aktivitas PETI menyampaikan.
“pastilah, bukan hanya PETI di Bolmong saja, tetapi semua PETI yang ada di Sulawesi Utara”, kata Humas Polda Sulut Kombespol Jules A. Abst, S.I.K melalui pesan whatsApp–nya.
Diketahui, lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di BMR yang saat ini sedang melakukan aktivitas PETI. Yakni, Lokasi PETI di Dumoga tepatnya dalam Kawasan Hutan Lindung yang disebut Toraot. PETI di Desa Lanut, PETI di Atoga Mintu. PETI Tobongon. PETI Panang (Kotabunan), PETI Kayu Manis (Nuangan), PETI di Bakan (Lolayan), PETI di Desa Paku (Bolmut). PETI di Potolo (Tanoyan) Lokasi Gunung Rumagit (Tungoi), PETI di Kolingangaan (Bilalang), PETI di perkebunan Bobungayon (Poyowa), PETI Pindol (Kec–Santombolang) PETI Dumagin, PETI Deaga Bolsel, dan masih banyak lagi PETI di BMR lainnya.
Discussion about this post