POLDA MALUKU – Untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai, Kepolisian Daerah Maluku gencar melakukan patroli cyber di media sosial. Konten yang dinilai telah melanggar seperti hoaks maupun hate speech atau ujaran kebencian langsung ditakedown.
Demikian disampaikan PS. Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia Christina Ester Alfons, S.H., M.H., saat menjadi pemateri dalam dialog yang digelar di Kantor RRI Ambon, Jumat (27/9/2024).
Dialog dengan tema “Pengaruh ruang digital terhadap pelaksanaan Pilkada 2024” juga menghadirkan sejumlah pemateri: Komisioner KPU Provinsi Maluku Almudatsir Z Sangadji; Pengamat Komunikasi-Komunikasi Publik/Wakil Dekan II Fisip Universitas Pattimura Said Lestaluhu, S.Sos., M.Si; Dan Plt. Kadis Infokom Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ST., M.Si.
Iptu Sofia mengaku Polda Maluku melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus terus mengantisipasi adanya pelanggaran di ruang digital. Beberapa langkah pencegahan gencar dilakukan seperti penyampaian himbauan di media sosial.
Pesan-pesan kamtibmas disampaikan melalui akun Bidang Humas maupun Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Jika terjadi pelanggaran digital kami langsung melakukan takedown konten-konten yang memuat ujaran kebencian ataupun berita hoaks,” ungkapnya.
Polda Maluku tidak sendiri bekerja, namun menggandeng sejumlah pihak terkait seperti penyelenggara pemilu yakni KPU maupun pengawas yaitu Bawaslu Maluku, serta stakeholder lainnya.
“Patroli cyber gencar kami lakukan selama 1×24 jam. Di tahap pilkada sampai saat ini kami masih belum menemukan akun-akun yang bersifat ujaran kebencian, provokatif, dan menyebarkan berita hoaks,” sebutnya.
Iptu Sofia juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media, yaitu tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat mencederai keamanan, dan kedamaian, saat Pilkada di Maluku.
“Kami mengajak masyarakat juga melalui media sosial melalui meme sehingga diharapkan Pilkada dapat berjalan aman, damai dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Infokom Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengungkapkan pengaruh digital di Maluku sangat masif karena secara Nasional penetrasi internet oleh masyarakat Indonesia kurang lebih di atas 65%. “Dan kita di Maluku di atas 56% artinya ruang digital ini sangat masif untuk dimanfaatkan sebagai sarana interaksi,” ucapnya.
Secara teknis, dinas Infokom kota Ambon memiliki command center yang menjadi pusat kendali informasi. Di samping melaksanakan pengawasan terhadap banyak hal di kota ini, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan di media sosial. “Selain itu juga masyarakat dapat berkomunikasi dengan command center melalui call center dan aplikasi Omi Channel,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk dapat melihat kontestasi Pilkada sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia.
Terkait ruang digital informasi, Said Lestaluhu, pengamat komunikasi publik mengaku banyak hal yang dapat dilakukan terutama disaat menjelang Pilkada 2024. Para paslon dapat memaksimalkan ruang digital sebagai tempat kampanye politiknya. “Mengingat kendala geografis yang berbentuk kepulauan sehingga adanya ruang digital dapat menjangkau masyarakat yang ada di pulau-pulau,” ucapnya.
Keberadaan ruang digital menjadi hal yang penting. Dengan adanya ruang digital memungkinkan seluruh elemen masyarakat dapat mendapatkan informasi dan turut berpatisipasi aktif. “Mengingat pada saat ini seluruh masyarakat sudah memiliki gadget dan perilaku saat ini ketika bangun tidur sudah melihat gadget menjadi manfaat yang positif khususnya generasi milenial,” sebutnya.
Sementara itu, Almudatsir Sangadji, Komisioner KPU Maluku, menyampaikan, sebagai penyelenggara Pilkada 2024, pihaknya menggunakan media sosial dan media daring untuk menghadapi masa kampanye.
“Kami telah memfasilitasi paslon kepala daerah untuk mendaftarkan akun sosial media sebanyak 20 akun yang akan digunakan sebagai sarana untuk memviralkan visi dan misi paslon,” ucapnya.
Mengingat Gen Z di Maluku mencapai sekitar 50%, Sangadji mengaku kampanye melalui media sosial sangat penting untuk memberikan wawasan kepada masyarakat, “khususnya Gen Z terkait visi misi pasangan calon,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 terdapat beberapa mode kampanye antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye/alat peraga, dan metode kampanye lainnya salah satunya rapat umum dan media sosial.
“Khususnya media sosial, para kandidat sudah harus mengaktivasi kampanye melalui media sosial karena jangkauannya lebih luas,” pungkasnya.
Discussion about this post