POLRESTA AMBON – Patroli Gabungan Personil Polresta Pulau Ambon & Pp Lease bersama personil Ditlantas Polda Maluku dalam rangka antisipasi balapan liar yang marak terjadi di kota Ambon digelar.
Kegiatan patroli di gelar Selasa (20/2/2024) dimulai Pukul 23.00 WIT hingga dini hari dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya seputaran kota Ambon.
Patroli dipimpin oleh Kabagops Polresta P. Ambon & Pp Lease Kompol Johanis Titus, didampingi oleh Pawas Polresta Pulau Ambon & Pp Lease Kompol Seniman Jaya, AKP La Maru, Ipda Larry Nussy bersama Iptu Alfons Peilow (Pawas Ditlantas Polda Maluku) dengan melibatkan 38 personil dari Polresta dan Ditlantas Polda Maluku.
“Pelaksanaan Patroli dilaksanakan pada lokasi – lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balap liar oleh kelompok pemuda,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay.
Kasi Humas menjelaskan, rute patroli yang dilalui Jln. A.Y Patty, Jl. D.I Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah s/d bawah jembatan JMP, Jl. Rijaly, Jl. Pattimura, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Yan Pais (Soema), Jl. Sultan Hairun, JL. Dana Kopra, Jl. Pilip Latumahina (Jalur depan RS. GPM).
Dlam pelaksanaan patroli ditindak lanjuti dengan giat penindakan dengan menempatkan Personil pada beberapa titik di ruas jalan Jl. Yan Paais (gang pos)- Jl. Dana Kopra kota Ambon.
“Sasarannya Kelompok pemuda yang secara berkelompok membawa kendaraan Roda 2 dengan ugal ugalan / balap liar yang tidak tertib berlalu lintas sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kelompok pemuda yang kendaraan Roda dua dengan Knalpot Brong,” ungkap Kasi Humas.
Dikatakan, selama pelaksanaan giat Patroli dapat mencegah aksi balap liar dan kebut kebutan yang sering dilakukan oleh kelompok pemuda di seputaran kota Ambon.
Kasi Humas menyampaikan, saat rasia telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar yg diduga menjadi bagian dari kelompok pemuda yang sering melakukan aksi balap liar maupun terhadap pelanggar yang kendaraannya menggunakan Knalpot Brong.
Dari penindakan dan penilangan terhadap 7 unit sepeda motor, antara lain 1 unit sepeda motor Hoda Vario No. Pol DE 3562 LJ warna biru, 1 Unit sepeda motor Honda CRV No. Pol DE 5190 NL warna putih pink, 1 unit sepeda motor Suzuki No.Pol DE 4399 AE warna silver orange, 1 unit sepeda motor Honda GL No.Pol DE 3338 AE warna Biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR No.Pol DE 2015 LT warna Putih Hitam, 1 Unit sepeda Motor Yamaha Aerox No.Pol DE 2470 NP warna cokelat dan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Genio No. Pol DE 4199 NO warna Hitam Merah
Discussion about this post