POLDA MALUKU – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Kombes Pol Agus Krisdiyanto, SH., M.B.A mengingatkan personil, tidak ada tilang manual di kota Ambon. Sistem tilang yang diterapkan yaitu elektronik.
Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang bertempat di Lapangan Letkol Purn Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (28/11/2022). Apel turut dihadiri Irwasda Maluku, para pejabat utama dan seluruh personel Polda Maluku.
“Kita penindakan pelanggaran melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kita sudah memasang kamera-kamera tetap di kota Ambon. Ada beberapa kamera tentunya di titik-titik yang rawan yaitu pertigaan perempatan, yang mengundang kebut-kebutan kita pasang kamera,” kata Dirlantas.
Kamera yang terpasang bertujuan untuk merekam tindakan-tindakan atau jejak pelanggar lalulintas di jalan. Rekaman pelanggaran itu kemudian terkirim ke database.
“Kamera itu dengan sendirinya mengetahui (pelanggaran) jadi tidak perlu tindakan manusia di tempat, tetapi kamera itulah capture rekan-rekan maupun masyarakat yang menggunakan jalan umum melanggar lalulintas, etika lalu lintas,” jelasnya.
Dirlantas mengaku pemasangan kamera ETLE dengan penerapan sistem tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalulintas. Ini semua dilakukan untuk keselamatan bagi pengemudi maupun orang lain.
Dirlantas mengingatkan seluruh personil bahwa saat ini sudah tidak ada penilangan manual atau tindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas di lapangan.
“Sekarang sudah tidak ada tilang manual di lapangan. Saya perintahkan kepada anggota di lapangan apabila tidak ada plat nomor anda mengetahui silahkan tangkap bawa ke kantor. Yang kendaraannya pakai kenalpot brong silahkan diambil ditangkap bawa ke kantor. Mengemudikan kendaraan tidak memakai helm, anak-anak berboncengan bertiga serahkan ke kantor, nanti orang tuanya dipanggil,” pintanya.
Discussion about this post