POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku turut mengikuti Apel Siaga Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di Pattimura Park, Kota Ambon, Kamis (23/11/2023).
Hadir mewakili Polda Maluku yaitu Direktur Samapta Kombes Pol Agus Pujianto bersama Direktur Intelkam Polda Maluku dan Kapolresta Ambon.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekda Provinsi Maluku, yang mewakili Pangdam XVI/Pattimura dan Kajati Maluku, Ketua Bawaslu, dan Ketua DPRD Kota Ambon.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, dalam sambutannya menyampaikan kalau aturan dalam kampanye tidak berubah. Aturan yang dibuat tahun 2019 masih berlaku tahun 2024. Begitu pula larangan-larangannya masih sama tidak ada yang berubah.
“Kita punya tanggung jawab yang sama bukan hanya di pihak kepolisian, kejaksaan dan pemda provinsi Maluku, tetapi juga ada pada peserta Pemilu itu sendiri,” katanya.
Sementara itu Sekda Maluku Sadali Ie saat membacakan sambutan Gubernur Maluku, mengaku, pengawasan pelaksanaan Pemilu adalah tugas utama Bawaslu.
“Karena itu kami menyambut baik pelaksanaan apel siaga ini sebagai wujud komitmen kita menghadirkan Pemilu yang jujur adil dan berkualitas,” katanya.
Kampanye sebagai salah satu tahapan penting dari pelaksanaan Pemilu akan dimulai pada 28 November 2023. Hal itu berarti waktu untuk memperkenalkan diri sebagai caleg dan juga partai politik kepada masyarakat sudah ada di depan.
“Ini sebuah masa yang sangat rentan dengan tubrukan kepentingan politik dari setiap caleg idealnya kompetisi ini harus berjalan secara jujur, terbuka, adil, dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih siapa pemimpin dan wakil rakyat yang pantas mereka pilih,” pintanya.
Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi saling serang menyerang nama baik, kampanye hitam, money politik, penyebaran hoax, dan lain-lain.
Ia mengaku, situasi yang demikian harus dihindari sebab sangat berpotensi menyebabkan perpecahan antar anak bangsa, utamanya pada tataran masyarakat pemilih di akar rumput. Karena itu, peran Bawaslu sangat krusial dan menentukan hadirnya kampanye dengan suasana yang tertib nyaman dan menyenangkan bagi semua pihak.
“Independensi KPU dan Bawaslu menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepemimpinan yang kredibel, punya legalitas buatan, benar-benar berasal dari rakyat,” pungkasnya.
Mewakili Kapolda Maluku, Direktur Samapta Polda Maluku juga melaksanakan penandatanganan Deklarasi Damai bersama Sekda Provinsi Maluku dan Pengurus Partai Politik.
Di akhir acara, kegiatan dilanjutkan dengan jalan santai dengan rute dari Patimura Park-Jalan Ay Patty-Gong Perdamaian, dan kembali.
Berikut Naskah Deklarasi Kampanye Damai yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu dan seluruh Pengurus Parpol:
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanya Pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan.
3. Melaksanakan kampanya Pemilu yang aman tertib damai berintegritas dan bebas dari politisasi sara.
4. Tidak mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang ikut berkampanye.
5. Tidak melakukan kampanye hitam menghasut mengadu domba masyarakat.
6. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi intimidasi pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghinaan antar peserta Pemilu.
Discussion about this post