AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si memimpin Rapat bersama Polres Jajaran dalam rangka membahas perkembabgan Pilkada Serentak yang dilaksanakan di Provinsi Maluku bertempat di Ruang Rupattana Polda Maluku, Senin (05/10/2020 ).
Mendampingi Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, M.M dan Irwasda Maluku Kombes Pol Drs. Raden Heru Prakoso dan dihadiri oleh Karo Ops Polda Maluku, Dir Intelkam Polda Maluku, Dir Reskrimum Polda Maluku dan Dir Reskrimsus Polda Maluku.
Pada kesempatan ini, Kapolda Maluku mengecek Perkembangan Situasi dan Kondisi dalamTahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 di 4 Polres Jajaran.
Kapolres Kepulauan Aru menjelaskan Pasangan Calon No.2 telah melanggar protokol kesehatan dan telah diberikan sanksi.
Dir Reskrimum Polda Maluku menjelaskan tata cara penanganan penyidik terhadap pelanggar protokol kesehatan serta pasal-pasalnya.
Kapolda Maluku mengatensi Polres Jajaran untuk berhati-hati, tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan. Apabila terjadi lagi, Polres tidak belajar dan mengantisipasi kesalahan yang pernah dilakukan. Selain itu, Jika ada personil yang terindikasi pernah bermain politik praktis, maka Kapolres Wajib memberikan peringatan kepada personil tersebut.
Discussion about this post