POLDA MALUKU – Permasalahan balap liar kerap menjadi fokus aparat Kepolisian Daerah Maluku. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menghentikan aksi berbahaya itu, mulai dari penegakkan hukum, preventif hingga langkah preemtif termasuk mendatangi sekolah-sekolah.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, Kombes Pol Rusdy Pramana Suryanagara Sik, dalam dialog publik yang digelar di aula George de Fretes, Kantor RRI Ambon, Selasa (27/2/2024).
Dialog tentang masalah lalu lintas di Maluku ini turut dihadiri oleh pakar Psikologi Ruddy Nurullah, dan pakar Sosiolog Maluku Paulus Koritelu.
“Mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan raya itu melanggar aturan. Karena yang bersangkutan sengaja tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Kombes Rusdy.
Jalan raya, kata Dia, bukan sirkuit balapan. Di sisi lain, balap liar merupakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di situ ada dua pasal yang masuk dalam kategori pelanggaran namun apabila balap liar menimbulkan kecelakaan terhadap pengguna jalan lain apalagi sampai meninggal dunia maka ini dikategorikan sebagai kejahatan yang bisa diancam dengan pidana kurungan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Masalah balap liar selalu menjadi perhatian serius Direktorat Lalulintas Polda Maluku. Semua langkah telah dilaksanakan mulai dari kegiatan preemtif, hingga preventif.
“Termasuk juga hadir di sekolah untuk memberikan sosialisasi. Namun hingga saat ini masih saja ada aksi balap liar di kota Ambon,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih maraknya aksi balap liar yang terjadi, membuat Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum mengeluarkan kebijakan baru. Tujuannya untuk menghentikan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan masyarakat.
Pelaku balap liar baik yang tertangkap kamera pemantau ataupun anggota lalulintas yang bertugas di lapangan, lanjut Rusdy, akan tercatat dalam catatan khusus kepolisian. Catatan tersebut terintegrasi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Direktorat Intelkam Polda Maluku.
“Kami sangat berharap dengan adanya kebijakan Bapak Kapolda Maluku dapat mengetuk hati para orang tua, guru, maupun pelaku balap liar itu sendiri dan keluarganya untuk dapat menghentikan aksinya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.
Berdasarkan data lalu lintas di Maluku sejak 1 Januari 2023 hingga Februari 2024 tercatat ada 463 kasus kecelakaan lalu lintas. 60 kasus diantaranya diakibatkan oleh balap liar atau berkendara melebihi batas kecepatan. Dari jumlah itu, tercatat 26 orang meninggal dunia, 27 luka berat dan 34 luka ringan, serta kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi kebijakan Bapak Kapolda sebenarnya untuk melindungi para pelaku balapan liar itu sendiri dan masyarakat pengguna jalan lainnya. Kami sangat berharap adanya kesadaran dari para pelaku balap liar untuk tidak lagi melakukan aksinya di jalan raya demi masa depannya nanti, karena data mereka akan masuk dalam catatan hitam lalulintas, dan SKCK akan tertulis pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Sosiolog Maluku Paulus Koritelu mengaku kebijakan yang diambil Kapolda Maluku terkait penanganan masalah balap liar sangat menarik. “Kebijakan yang diambil Kapolda Maluku ini sangat menarik bagi saya dan hal ini pasti akan memberikan efek jera yang kuat terhadap para pelaku sebab paradigma saat ini telah berubah yang mana sebagai individu yang melakukan balap liar itu biasanya juga terdorong oleh suatu motivasi tertentu yang mungkin saja muncul dari dalam dirinya atau juga dari pergaulan dan lingkungan termasuk situasi eksternal yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, balap liar yang terjadi kadang bukan karena niat pribadi tapi juga dorongan dari lingkungan atau pergaulan. Sehingga sangat disayangkan akibat pergaulan yang kurang baik akan merusak masa depan mereka.
“Saya sangat harapkan untuk mari kita sama-sama mendukung program Bapak Kapolda demi terciptanya generasi Maluku yang maju dan sukses di kemudian hari nanti,” ajaknya.
Sementara itu, Psikologi Maluku, Ruddy Nurullah mengatakan anak anak di usia dini sangat beresiko dalam mengendarai kendaraan di jalan raya. Olehnya itu kepada orang tua, ia berharap agar anak-anak usia SMP – SMA jangan diijinkan mengendarai kendaraan. Hal ini karena sangat beresiko sebab mereka belum dapat mengelola permasalahan yang dihadapi.
“Kami sangat berharap bagi para orang tua agar dapat memperhatikan anaknya dan jika diijinkan mengendarai motor maka yang pertama diingatkan adalah bagaimana orang tua memberikan edukasi positif seperti mengemudi dengan baik, kemudian juga bagaimana mengatur kecepatan kemudian berkendara dengan menjaga jarak,” pintanya.
Discussion about this post