Balap liar masih terus marak di kota Ambon. Kali ini giliran empat kendaraan bermotor disita dan digiring ke Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Polda Maluku untuk diproses.
“Sejak Rabu (11/3/2020) tadi malam dari pukul 21.00 wit hingga tadi pagi, di seputaran Jalan Pattimura kembali berhasil mengamankan empat kendaraan bermotor yang melakukan balap liar,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, empat unit kendaraan bermotor tersebut yaitu Suzuki Satria FU DE 4719 LC yang dikendarai Angga Pamungkas, Honda Revo DE 6181 AW yang dikendarai Wando, Honda Beat De 3763 NE yang dikendarai Nori dan Yamaha Jupiter Z DE 4179 LK.
“Sampai hari ini sudah 31 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yang kami kandangkan di mapolres Ambon. Untuk memberikan efek jerah maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Mapolresta Ambon selama satu bulan,” ungkap Kaisupy.
Mantan Kapolsek Elpaputih ini menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Discussion about this post