AMBON – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Maluku, Rabu (24/6/2020).
Dalam kunjungan ini nampak mendampingi Kapolda Maluku diantaranya, Dir Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol.Eko Santoso, dan KabidHumas Polda Maluku Kombes Pol Drs Mohamad Rum Ohoirad.
Sementara hadir dari kanwil BPN Provinsi Maluku sendiri diantaranya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian ART/ BPN, Toto Sutantono., S.H, Kepala Bagian Tata Usaha Heru Muljato.,A.Ptnh.,M.H, Kepala Bidang Instruktur Pertanahan Gusti Putu Darma Astika.,S.SiT., M.H, Kepala Bidang Hukum Pertanahan I Wayan Suliana.S.i.T.,M.H, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Willem Onisimus Loppies.,S.Sos
Didepan Kapolda Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementrian ART/ BPN, Toto Sutantono., S.H, Membahas tentang program serta Permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi serta tingkat kordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Reskrim dan sertifikat tanah serta kasus kasus yang di lapor oleh masyarakat pada daerah setempat.
“Dalam hal ini kami minta dukungan dari pihak Kepolisian untuk mengawal permaslahan sengketa tanah yang dengan ukuran berkisar 4 ( empat ) hektar bersertifikat yang berada di d/Daerah Un dekat pompa bensin kota Tual,”ujarnya.
Selain itu, kata dia, berbagai hambatan dalam pelayanan kasus sengketa tanah adalah karakteristik masyarakat di daerah Maluku ini.
“Jadi kami sangat membutuhkan pengawalan serta perlindungan dari pihak Kepolisian,”ucapnya
Untuk menyangkut sertifikat tanah desa gratis itu, kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian ART/ BPN, Toto Sutantono., S.H, kami berpulang kepada atministrasi desa setempat dan keputusan kepal desa untuk batas tanah dari satu desa ke desa yang lain, karna sangat fatal dan sering terjadi gangguan Kamtibmas dalam masalah ini.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian ART/ BPN, Toto Sutantono., S.H, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar, menyebutkan, hal yang menjadi hambatan dalam hal seperti ini, kita belum berada dalam komunikasih STIM online sehingga kita belum mencapai hasil yang maksimal dalam pelayanan ini.
“Dalam permasalahan sengketa tanah setempat untuk penyelesaian atau sampai tingkat keputusan pergantian pimpinan dalam kator Kementrian ART/ BPN mau pun pimpinan dalam pihak Kepolisin, kalau tidak bisa di tuntaskan sampai ke akar-akarnya permaslahan tidak ini tidak bisa selesai dengan baik,”jelas Kapolda.
Kapolda Maluku meminta kepada pihak agraria untuk nanti menyiapkan data dalam permasalahan sengketa tanah untuk kita adakan pertemuan dalam waktu dekat ini tujuannya untuk menyelesaikan beberapa kasus sengketa tanah yang berada di Maluku ini.
“Kalau bisa dalam waktu dekat ini kita gelar pertemuan untuk dapat menuntaskan permasalahan yang ada khususnya di bidang sengketa tanah yang ada,”tutup Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar.
Discussion about this post