Humas Polres MBD – Sebagai seorang petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan secaraefektif dan efesien kepada masyarakat dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat agar dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera Aipda K. D. Jennia melaksanakan program pembinaan melalui kegiatan Sambang di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis siang (12/12/2024).
Pelaksanaan kegiatan sambang yang dilakukan oleh Aipda Jennia melalui metode dialogis membangun komunikasi sosial dengan warga, hal ini menurutnya sangat penting dan efektif karena dapat bertemu secara langsung serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Desa.
Selain itu Aipda Jennia meminta warga mendukung tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta meminta warga bersama Polri mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) dan bersifat menyesatkan yang dapat berpengaruh pada stabilitas kamtibmas.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Mdona Hyera Ipda Frengky Bonara, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri untuk memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Bapak Kapolres menekankan demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas perlu bekerja ekstra dalam melakukan pembinaan kamtibmas serta melakukan evaluasi dan deteksi dini terhadap timbulnya potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di Desa, tunjukkan eksistensi kehadiran Polri di Desa sebagai Pelindung, Pengayom dan Pembimbing Masyarkat demi terciptanya Kondusifitas Kamtibmas. “ ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan bahwa tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran selaku Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat bekerja secara efisien dan efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap kinerja Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post