Humas Polres MBD – Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya yang merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. Meyoka hadir di Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat siang (20/12/2024).
Bhabinkamtibmas kali ini bertemu dengan warga membangun komunikasi secara langsung dengan warga serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengunjungi warga para janda, duda dan yatim piatu di Desa Letsiara, Dusun Watrupun dan Dusun Waitota sambil mempersiapkan 52 paket bingkisan Natal secara swadaya yang akan diserahkan secara langsung kepada warga yang berhak menerimanya sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap warga, dengan harapan semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan hidup warga.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gaspersz saat dikonfirmasi mengatakan, Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa menggelar program Pembinaan Masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan dalam upaya memelihara Kamtibmas.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya wajib mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dimana telah diamanatkan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Harapan Pimpinan Polres MBD terkait bantuan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas adalah semata-mata sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap masyarakat ekonomi lemah, kiranya dengan pemberian bantuan tersebut dapat meringankan beban hidup warga. Polri tetap beroptimis untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat akan bersimpati serta menaruh kepercayaan yang sungguh kepada kinerja Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post