Humas Polres MBD – Dalam rangka mengimplementasikan program Polri Presisi, Bhabinkamtibmas menggulirkan program pembinaan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wetar salah satunya melaksanakan program pembinaan melalui kegiatan sambang, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Yohanis L. S. Sutiray mensosialisasikan kamtibmas kepada warga di Desa Mahuan Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat siang (01/11/2024).
Dalam kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Bripka Sutiray membangun komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman konsep kamtibmas yang nyata terkait perkembangan situasi kamtibmas di Desa serta menampung aspirasi warga dalam perbaikan kualitas pelayanan Polri.
Selain itu Bripka Sutiray tekankan peran aktif warga dalam menjaga situasi kamtibmas di Desa, warga juga dihimbau untuk lebih bijak melihat perkembangan situasi, apabila ada permasalahan diharapkan warga bersama Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa guna mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan serta mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kapolsek, pelaksanaan kegiatan sambang di Desa oleh Bhabinkamtibmas dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya menyatukan persepsi pemahaman warga terkait pentingnya menjaga kamtibmas sehingga dapat terwujud stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif serta situasi kehidupan yang aman dan tenteram yang dapat dirasakan warga di Desa.
Kapolsek juga menambahkan, sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post