Humas Polres MBD – Salah satu program kegiatan yang dikemas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa terhadap warga binaan khususnya para lansia dengan menggelar pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat-obatan demi meningkatkan kesehatan warga guna terhindar dari penyakit.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Bripka A. Meyoka hadir mendampingi tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tepa diantaranya Johana Heljanan, S. Kep, NS, Christin Refra, Amd, Kep, Jossy Lewier, S.Kep dan Alen Emola, Amd, Keb disambut oleh Plh. Kades Letsiara Jusuf Anmama sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di Balai Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa pagi (13/08/2024).
Sejumlah warga lanjut usia ikut diperiksa kesehatannya secara intensif oleh Tenaga Kesehatan terkait keluhan sakit yang dikemukakan pasien serta memberikan obat-obatan guna menyembuhkan penyakit yang diderita pasien sebagai upaya peningkatan kesehatan bagi warga para lansia itu sendiri.
Obat-obatan yang diberikan kepada pasien adalah hasil upaya Bhabinkamtibmas dalam menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk pembelian obat-obatan kepada warga, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Bhabinkamtibmas ketika menyambangi warga menyadari bahwa banyak keluhan sakit yang diderita oleh warga lansia disampaikan kepada Bhabinkamtibmas.
Adanya ekonomi warga yang rata-rata kurang mampu kemudian jarak dari Desa ke Puskesmas Tepa sekitar 6 kilometer menimbulkan keprihatinan Bhabinkamtibmas akan keadaan warganya mendorong Bhabinkamtibmas mengambil langkah terobosan semata-mata sebagai bentuk kepedulian Polri dalam membantu mengatasi keadaan warga di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gaspersz saat dikonfirmasi mengatakan, Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa dalam menjalankan program Pembinaan Masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kapolsek, Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya wajib mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dimana telah diamanatkan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, mencari solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
Kapolsek menambahkan, Pimpinan mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap masyarakat ekonomi lemah, kiranya dengan pemberian bantuan obat-obatan ini kiranya dapat meringankan penyakit yang dialami warga.
“ Polri tetap beroptimis untuk meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat akan menilai, bersimpati serta menaruh kepercayaan yang sungguh kepada kinerja Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post