Humas Polres MBD – Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan program pembinaan kamtibmas sebagai implementasi pelaksanaan tugas Kepolisian demi meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat sebagai perwujudan kepedulian Polri terhadap masyarakat guna mewujudkan terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kali ini Bhabinkamtibmas Desa Analutur Aipda Jerikho Bonara melaksanakan program minggu kasih mengunjungi warga guna melakukan pembinaan di Desa Analutur Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 11.00 Wit pada Minggu siang (07/07/2024).
Bhabinkamtibmas Aipda Bonara dalam pesan kamtibmasnya menghimbau warga agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa, kiranya warga dapat bersama Polri mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) dan bersifat menyesatkan yang dapat berpengaruh pada stabilitas kamtibmas di Desa.
Selain itu Bhabinkamtibmas Aipda Bonara juga mengharapkan warga untuk hidup berdampingan secara harmonis sebagai orang saudara, hindari perbuatan negatif yang dapat memicu perselisihan / pertengkaran antar sesama warga yang pada akhirnya akan berdampak terganggunya stabilitas kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Babar Timur Ipda Corneles Mose saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk melayani masyarakat melalui pemberian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, selain itu dapat menjadi konsultan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di Desa secara baik dan benar.
“ Kegiatan minggu kasih oleh Bhabinkamtibmas Aipda Bonara sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat serta membangun komunikasi guna menerima masukkan berkaitan dengan keadaan kamtibmas di Desa sehingga dapat dijadikan sebuah presentasi untuk mengukur sejauh mana upaya pembinaan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas guna peningkatan kualitas pelayanan Polri di Desa. “ ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaksanaan tugas pembinaan oleh Bhabinkamtibmas tetaplah berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dimana tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan kepada masyarakat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan dalam membina kamtibmas di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post