Humas Polres MBD – Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Tepa melalui Bhabinkamtibmas Bripka A.K. Meyoka menggulirkan Program Ketahanan Pangan sebagai dukungan atas misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Bhabinkamtibmas bersilaturahmi dengan warga di Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu siang (04/12/2024).
Bhabinkamtibmas Bripka Meyoka secara nyata membangun komunikasi serta menghimbau warga untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, para kelompok tani diberikan motivasi bergiat dalam melalukan usaha perkebunan demi mensejahterakan masyarakat di Desa.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas berkelaborasi dengan warga dimana ia membantu warga menyemprotkan pestisida untuk menjaga kestabilan tanaman serta mencegah pergerakan hama yang dapat merusak hasil produksi perkebunan warga.
Sebagai motor penggerak pelaksanaan program pekarangan lahan bergizi, Bhabinkamtibmas Bripka Meyoka berupaya untuk memberikan himbauan, pemahaman serta mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan untuk siap dialih fungsikan menjadi lahan produktif guna terciptanya Swasembada Pangan.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gadpersz saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Program pemanfaatan lahan produktif dilaksanakan melalui kerja sama Bhabinkamtibmas dengan masyarakat tani sebagai upaya untuk mendukung program Asta Cita demi meningkatkan ketahanan pangan. “ tutur Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri melalui usaha perkebunan guna menciptakan swasembada pangan demi kesejahteraan masyarakat di Desa. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post