Humas Polres MBD – Sebagai upaya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Resor MBD dan Polsek jajaran berperan penting untuk mewujudkan situasi kamtibmas melalui kegiatan Minggu Kasih dalam mendukung Program Polri Presisi.
Pelaksanaan Program Minggu Kasih oleh Bhabinkamtibmas Desa Letsiara Bripka A. K. Meyoka kunjungi tempat ibadah Gereja Gilgal Jemaat GPM Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Minggu pagi (27/10/2024).
Dihadapan warga jemaat Bhabinkamtibmas Bripka A. K. Meyoka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh warga jemaat yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi kamtibmas sampai kini tetap aman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas juga meminta warga untuk menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik, hindari perbuatan penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan melalui media sosial yang dapat memicu keributan yang berdampak terganggunya situasi kamtibmas menjelang Pilkada tahun 2024, dengan demikian akan berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi berkisar tentang manfaat etika dalam bermedsos sebagai patokan untuk merubah perilaku seseorang dalam berkomunikasi dan membantu membangun konsistensi perilaku dalam masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, disamping Bhabinkamtibmas memberikan ulasan pengertian dan manfaat etika dalam bermedsos, hal-hal yang dilarang serta sanksi hukum yang bakal diterima jika sampai dilanggar, dari penjelasan tersebut warga gereja dapat mengerti dan berterima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dalam memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada jemaat.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gaspersz saat dikonfirmasi mengatakan, Penggunaan Media Sosial dapat memberikan dampak positif dan negatif, oleh karena itu bagi pengguna media sosial harus paham dengan etika bermedia sosial agar tidak menyalahgunakan platform tersebut, media sosial merupakan wadah untuk berjejaringan secara online, akan tetapi banyak juga yang salah dalam memanfaatkannya seperti menyebarkan hate speeches dan berita hoaks.
“ di lihat dari sisi pengunaannya media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebar informasi, namun sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk keranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika. “ ujar Kapolsek.
Menurut Iptu Gaspersz, saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya menerapkan aturan hukum untuk menekan jumlah penyalahgunaan medsos dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan menitik beratkan pada pasal 27 s/d pasal 30.
“ Dengan adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama warga gereja melalui kegiatan sosialisasi dimana segala keluhan dan masukkan jemaat dapat didengar dan merupakan acuan untuk perbaikan serta berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan yang sungguh kepada Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post