Polres Maluku Barat Daya – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Tepa Bripka A. K. Meyoka hadir di Desa dalam upaya menyelesaikan permasalahan pekelahian / kekerasan bersama terhadap korban Febry Ahab (20) warga Dusun Waitota sementara terduga pelaku terdiri dari 3 orang yakni Peres Mosse, Yulan Mosse dan Marthen Leunupun di Desa Tepa pada kamis (22/03), permasalahan tersebut telah dilaporkan oleh Korban ke Pemerintah Desa Letsiara dan dilakukan penyelesaian di Balai Desa Letsiara pukul 12.00 Wit pada Senin (25/03/2024).
Dari kronologis permasalahan diketahui bahwa awalnya pelapor sudah mengkonsumsi miras (sopi) dan saat itu membonceng Nikolas Pelata untuk menyelesaikan masalah perkelahian dengan terduga pelaku Marthen Mosse, saat bertemu korban dengan terduga pelaku yang kebetulan bersama 2 terduga pelaku lainnya terjadi pertengkaran mulut dan diakhiri dengan perkelahian antara korban dengan ketiga terduga pelaku.
Penyelesaian permasalahan antar warga dihadiri juga oleh Pj. Kepala Desa Letsiara Abraham Mauressy dan staf, Bhabinkamtibmas Desa Letsiara Bripka A. K. Meyoka, Babinsa Desa Letsiara Serda Y. Rumahlewang, Ketua BPD Jaret Mosse, Kepala Dusun Waitota Agus Kilay dan Kepala Dusun Watrupun Menas Mosse.
Dalam kegiatan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Bripka A. K. Meyoka dengan didampingi oleh Pemerintah Desa dan Babinsa dengan menghadirkan kedua belah pihak kemudian setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya kesalah pahaman dari para pihak serta emosional yang tidak terkendali maka terjadilah perisitwa perkelahian antar pemuda, kemudian ketiga terduga pelaku secara bersama-sama menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban serta akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikanpada pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada pihak terduga pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas antara lain melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ tugas, fungsi dan peran sebagai Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat dalam upaya memberikan kesadaran kepada warga akan pentingnya situasi kamtibmas yang kondusif dalam menunjang aktifitas warga sehari-hari, kehadiran Bhabinkamtibmas kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post