Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Tepa Bripka A. K. Meyoka hadir di Desa Letsiara lakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) peristiwa penganiayaan terhadap korban Jafer Mose (JM) oleh terduga pelaku Melok Songjanan (MS) di jalan pertengahan antara Desa Tepa dan Desa Letsiara pada bulan Oktober 2023, permasalahan tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Tepa.
Dari latar belakang kronologis permasalahan diketahui bahwa korban JM dianiaya oleh terduga pelaku MS dengan menggunakan sepotong pipa besi dengan panjang ½ meter pada malam hari di jalan pertengahan antara Desa Tepa dan Desa Letsiara, terduga pelaku MS dengan emosi menganiaya korban karena terduga pelaku MS mengetahui perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh korban dengan isteri terduga pelaku Lili Anmama (LA), informasi tersebut didengar oleh terduga pelaku sesuai pengakuan isterinya LA.
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Letsiara Bripka A. K. Meyoka, turut hadir Sekretaris Desa Letsiara Max Anmama, Ketua Majelis Jemaat GPM Letsiara Pdt. M. Pattipeilohy, S.Si, Perwakilan BPD Desa Letsiara Barends Emola dan para tokoh adat dari mata rumah Laipiopa, Pelata, Etwiory, Terupun/Wlarupun dan kedua belah pihak, kegiatan tersebut berlangsung di rumah warga (Rumah Tua) Etwiory Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat sekitar pukul 09.00 Wit pada Jumat pagi (07/06/2024).
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana diperoleh keputusan bahwa baik pelaku penganiayaan maupun pelaku perzinahan keduanya terbukti melakukan pelanggaran baik hukum Negara maupun Hukum Adat, sehingga kedua pihak dikenakan sangsi adat berupa 1 Ekor Babi, 1 Karung Beras, 1 Pasang Emas Adat dan Kain Adat (Basta), setelah itu kedua pihak secara bersama-sama menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf, korban berjanji akan menarik laporannya di Polsek Tepa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu persoalan janganlah main hakim sendiri, sekiranya dapat melaporkan ke pemerintah Desa ataupun mendatangi kantor Polsek, kepada kedua pihak diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena pada akhirnya dapat merugikan diri masing-masing.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas antara lain melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ tugas, fungsi dan peran sebagai Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat sebagai upaya memberikan kesadaran kepada warga akan pentingnya kamtibmas yang kondusif dalam menunjang aktifitas warga sehari-hari, kehadiran Bhabinkamtibmas kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post