Humas Polres MBD – Sebagai seorang petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas memegang peranan penting dalam memberikan himbauan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kali ini kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera Bripka K. D. Jennia di Desa guna mendampingi Tim Nusantara Sehat yang dipimpin oleh Theresia Caroline, S.KM bersama Ni Made Arik Sapitri,S. Tr,Gz dari Puskesmas Mahaleta melalui program Door to door dalam rangka pelayanan kesehatan dan peninjauan terhadap keadaan tempat penampungan air minum milik warga dirumah masing-masing bertempat di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 09.15 Wit pada Selasa pagi (28/05/2024).
Pada kesempatan ini dilakukan pula survey jentik nyamuk melalui peninjauan pada tempat penampung air minum di setiap rumah warga secara intensif oleh tenaga medis, selain itu warga diberikan bubuk Abate untuk ditaburkan ke air minum guna membunuh serta mencegah pertumbuhan larva menjadi nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit Demam Berdarah (DBD).
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno pada tempat berbeda mengatakan, Kegiatan Sambang dan pendampingan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas terhadap tenaga kesehatan yang melakukan survey jentik nyamuk melalui peninjauan pada tempat penampung air minum di setiap rumah warga adalah sebagai bentuk pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri maupun Medis kepada masyarakat.
“ Penaburan Bubuk Abate bertujuan untuk membunuh larva nyamuk serta mencegah perkembangbiakan menjadi nyamuk dewasa jenis Aedes Aegypti yang nantinya berperan sebagai sumber penyebaran penyakit BDB, Bubuk Abate ini berguna untuk memperpendek siklus perkembangan larva nyamuk sehingga larva nyamuk akan mati sebelum menetas. “ tutur Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan yang sungguh dari masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post