POLRES MBD – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi daerah kepulauan diantaranya Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan oleh Personel Polsek Tepa dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat demi terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Salah satu tugas dan tanggungjawab Bhabinkamtibmas yang dianggap sangat efektif untuk menekan angka kejahatan di Desa Binaan adalah program pembinaan melalui kegiatan Sambang Desa, yang kali ini menyasar Desa Upuhupun Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya. (27/11/2023).
Dalam kegiatan kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. E. Batsira menyambangi Pemerintah Desa dan warga Desa dalam upaya melakukan Mediasi terkait penyelesaian masalah perselisihan hak penguasaan atas bidang tanah antara sdr. L. Bonara dengan sdr. J. Kilikily.
Dari mediasi yang dilakukan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa permasalahan tersebut akan ditindak lanjuti pada hari Selasa (28/11) di Balai Desa Upuhupun dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga memohon dukungan Kepala Desa dan warga untuk bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa, dalam memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta tidak dibenarkan main hakim sendiri karena akan berdampak pada perbuatan pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan cara memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post