Humas Polres MBD – Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga Desa binaan agar dapat memahami dan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
Kali ini Bhabinkamtibmas Personel Polsek Kisar Brigpol R. Manaha melaksanakan program kegiatan Pembinaan Kamtibmas dengan menyambangi pangkalan ojek di kompleks pasar Yotowawa Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 11.30 Wit pada Rabu siang (22/05/2024).
Salah satu bentuk sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas adalah membangun komunikasi dengan warga melalui penyampaian Himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kemudian berdiskusi serta saling memberi dan menerima informasi terkait perkembangan situasi Kamtibmas.
Selain itu Brigpol Manaha meminta peran aktif warga dalam membantu aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pasar serta mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan dan berpotensi pada terganggunya stabilitas kamtibmas.
Warga juga diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum seperti masuk-mabukkan kemudian mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, hal inilah yang nantinya akan menimbulkan resiko kecelakaan lalu lintas yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, selain itu warga juga dihimbau untuk selalui menggunakan helm serta mempersiapkan surat kendaraan bermotor pada saat beraktifitas di jalan raya.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian melakukan diskusi serta menjadikan masukkan warga sebagai acuan untuk peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam memelihara Kamtibmas sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pembinaan kamtibmas kepada warga, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post