Humas Polres MBD – Sebagai petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas pokoknya meningkatkan pelayanan secara efektif dan efesien melalui penyampaian pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera Aipda K. D. Jennia melaksanakan program Minggu Kasih dengan mengunjungi warga melalui kegiatan Sambang di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Minggu siang (03/11/2024).
Pelaksanaan kegiatan sambang yang dilakukan oleh Aipda Jennia dengan membangun komunikasi dengan warga dimana Bhabinkmtibmas dapat bertemu secara langsung serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Desa menjelang Pilkada 2024.
Dalam pertemuan tersebut Aipda Jennia mengajak warga untuk hidup secara rukun dan damai, disamping itu diperlukan pula berperan aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa serta mengajak warga bersama Polri mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) menjelang Pilkada 2024.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Mdona Hyera Ipda Frengky Bonara, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta mencari jalan keluar pemecahan persoalan yang dihadapi warga sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten MBD maka diperlukan kerja ekstra Bhabinkamtibmas dalam membina dan mengarahkan warga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif, menghimbau warga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan diantara sesama warga dengan tidak mempersoalkan perbedaan pilihan yang pada akhirnya dapat terjadi kesenjangan sosial yang berpotensi pada terganggunya stabilitas kamtibmas di Desa. “ ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang konsep kamtibmas yang nyata kepada warga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post