Humas Polres MBD – Dalam rangka mendukung tugas Kepolisian guna meningkatkan pelayanan Kepolisian secara efektif kepada masyarakat, Polsek Babar Timur terus berbenah diri dan berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman konsep Kamseltibcarlantas yang nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas salah satunya melakukan kegiatan Minggu Kasih, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. Helwend bersosialisasi di gereja Gilgal jemaat GPM Latalola Besar Kecamatan Pulau Masela Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 10.30 Wit pada Minggu siang (02/06/2024).
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi berkisar tentang manfaat etika dalam bermedsos sebagai patokan untuk merubah perilaku seseorang dalam berkomunikasi dan membantu membangun konsistensi perilaku dalam masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, disamping Bhabinkamtibmas memberikan ulasan pengertian dan manfaat etika dalam bermedsos, hal-hal yang dilarang serta sanksi hukum yang bakal diterima jika sampaidilanggar, dari penjelasan tersebut warga gereja dapat mengerti dan berterima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dalam memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada jemaat.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Penggunaan Media Sosial dapat memberikan dampak positif dan negatif, oleh karena itu bagi pengguna media sosial harus paham dengan etika bermedia sosial agar tidak menyalahgunakan platform tersebut, media sosial merupakan wadah untuk berjejaringan secara online, akan tetapi banyak juga yang salah dalam memanfaatkannya seperti menyebarkan hate speeches dan berita hoaks.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, di lihat dari sisi pengunaannya media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebar informasi, namun sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk keranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika.
“ Berita Hoaks biasanya lebih mudah tersebar dalam media sosial yang lebih privat seperti aplikasi berkirim pesan whats App, pasalnya link dengann mudah dibagikan dari satu grup ke grup lain, yang mana setiap grup pesan memilikki banyak anggota, sebagai contoh perselisihan pribadi antara 2 pengguna medsos disalah artikan oleh satu pihak dimana percakapan dan caci maki disebarluaskan untuk diketahui orang lain, beberapa berita hoaks yang rawan muncul adalah perihal pendaftaran bansos, hoaks soal obat covid-19 hingga bahaya penggunaan vaksin. “ ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, untuk itulah saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya menerapkan aturan hukum untuk menekan jumlah penyalahgunaan medsos dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan menitik beratkan pada pasal 27 s/d pasal 30.
“ Dengan adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama warga gereja melalui kegiatan sosialisasi dimana segala keluhan dan masukkan jemaat dapat didengar dan merupakan acuan untuk perbaikan serta berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan yang sungguh kepada Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post