Humas Polres MBD – Dalam rangka menekan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat, Polri hadir di tengah masyarakat dengan menggulirkan program pembinaan serta memberikan pemahaman kepada warga pentingnya menghindari pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada penegakkan hukum oleh Polri.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera salah satunya menyelesaikan masalah (Problem Solving) yang dilaporkan oleh warga, kali ini Bhabinkamtibmas Briptu Mixan de Fretes hadir di Desa Luang Timur guna menangani masalah Perbuatan yang tidak menyenangkan yang atas diri korban Kos Palpialy dan dilakukan oleh terduga pelaku Abner Wally, pertemuan dilakukan di rumah warga di Desa Luang Timur Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis siang (31/10/2024).
Dalam menangani permasalahan tersebut hadir pula Babinsa Desa Luang Timur, Plt. Kepala Desa Luang Timur Polly Messa bersama staf, Ketua BPD B. Noryata, Saniry Soa Hinlely B. Pitna, Saniri Soa Toprulu A. Pakniany, Saniri Soa Pupgeny Y. Kerty, para Tokoh adadan Tokoh masyarakat,
Bhabinkamtibmas menggunakan teknik pendekatan dengan membangun komunikasi diantara kedua belah pihak, masing-masing disilahkan menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan pencemaran nama baik yang dialami korban.
Bhabinkamtibmas berupaya bersama-sama kedua pihak mencari solusi pemecahan masalah, akhirnya tercapainya kesepakatan damai dimana para terduga pelaku menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulanginya, kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sesuai adat / kearifan lokal.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Mdona Hyera Ipda Frengky Bonara, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam proses penyelesaian sebuah permasalahan dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi penyelesaian.
Menurut Kapolsek, Hal tersebut sejalan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
Kapolsek juga menambahkan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post