Polres Maluku Barat Daya – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Bhabinkamtibmas Desa Werwaru melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh Jemi Liko (53) Pekerjaan ASN terkait adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh sdr. Elias Tenggawna (67) Pekerjaan Kepala Desa Werwarubertempat pada Unit SPKT Polres MBD pukul 11.00 Wit pada Kamis siang (18/04/2024).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Werwaru Bripka Isakh Hiwiruur bersama Babinsa Desa Werwaru Koptu Sony Sirmelay dengan dibantu oleh Ka jaga Aipda Latif dengan menghadirkan kedua belah pihak kemudian setiap pihak dipersilahkan menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana kedua belah pihak menyadari dan mengakui bahwa persil tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah tanah adat sebagai warisan dari leluhur.
Atas saran dan masukkan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa maka kedua belah pihak sepakat untuk menarik kembali permasalahan tersebut dan diselesaikan di tingkat Desa dengan menghadirkan para tokoh adat kedua belah pihak yang mengetahui status tanah adat tersebut.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, secara harfiah Problem solving merupakan suatu langkah penyelesaian atau pemecahan dengan mencari penjelasan dan jawaban dari setiap permasalahan yang dihadapi melalui upaya pendekatan dengan melakukan pemilihan beberapa alternatif atau opsi yang mendekati suatu kebenaran demi pencapaian tujuan tertentu.
Kasi Humas juga menambahkan, Pimpinan berharap adanya soliditas TNI-Polri dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam bekerja sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving) serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak dimana kedua belah pihak juga berjanji dihadapan petugas keamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa tetap kondusif selama proses penyelesaian permasalahan ini berjalan dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. ” tutup Kasi Humas.
Discussion about this post