Polres Maluku Barat Daya – Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga Desa binaan agar dapat memahami dan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Personel Polsek Serwaru Aipda J. J. Zacharias melaksanakan program pembinaan dengan menyambangi Warga di Desa Tutuwaru Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.00 Wit pada Kamis pagi (04/04/2024).
Salah satu bentuk kegiatan sambang yang dilaksanakan adalah melakukan Komunikasi dengan warga dan melakukan pembinaan serta menerima informasi berupa masukkan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di Desa Tutuwaru.
Selain itu Aipda Zacharias meminta peran aktif warga mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa serta ikut meredam beredarnya isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan warga untuk dijadikan acuan dalam upaya terpeliharanya situasi Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Sesuai penekanan Pimpinan tugas Pembinaan oleh Bhabinkamtibmas adalah semata-mata untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional yang didasarkan pada terjaminnya kamtibmas, tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman melalui kemampuan membina dan mengembangkan potensi serta kekuatan masyarakat untuk mencegah serta menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. “ ujar Kasi Humas.
Selain itu Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat melaksanakan tugas pembinaan dengan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat tercipta adanya kepercayaan yang sungguh oleh masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post