Polres Maluku Barat Daya – Sebagai petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagai upaya meningkatkan pelayanan secara efektif dan efesien kepada masyarakat melalui menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera Bripka H. Adiwibawa melaksanakan program pembinaan kamtibmas melalui kegiatan Sambang pukul 10.00 Wit di Desa Elo Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin pagi (25/03/2024).
Pelaksanaan kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bripka Adiwibawa melalui metode pembinaan kepada warga tentang pentingnya hidup bermasyarakat, bertoleransi dan menjauhi semua perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum yang pada akhirnya meresahkan warga dan merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu Bripka Adiwibawa memberikan motivasi kepada warga untuk bersinergi dengan aparat Kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta meminta warga bersama Polri mencegah adanya penyebaran informasi ataupun isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri untuk memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Pimpinan menekankan demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas perlu bekerja ekstra dalam melakukan pembinaan kamtibmas serta melakukan evaluasi dan deteksi dini terhadap timbulnya potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di Desa, tunjukkan eksistensi kehadiran Polri di Desa sebagai Pelindung, Pengayom dan Pembimbing Masyarkat demi terciptanya Kondusifitas Kamtibmas. “ ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan bahwa tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran selaku Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat bekerja secara efisien dan efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post