Polres Maluku Barat Daya – Sebagai seorang petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan secaraefektif dan efesien kepada masyarakat dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat agar dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Mdona Hyera Bripka K. D. Jennia sekitar pukul 10.00 Wit melaksanakan program pembinaan melalui kegiatan Sambang di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat pagi (26/04/2024).
Pelaksanaan kegiatan sambang oleh Bripka Jennia melalui metode dialogis dengan membangun komunikasi dengan warga, hal ini menurutnya sangat penting dan efektif karena dapat bertemu secara langsung serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Desa.
Selain itu Bripka Jennia mengajak warga untuk bersinergi dengan aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat menjurus kepada pelanggaran hukum, warga diingatkan untuk hidup bertoleransi dengan menjunjung nilai-nilai adat yang berlaku di Desa dengan saling menghargai sesama warga sebagai orang basudara.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dengan tujuan menyadarkan masyarakat pentingnya memelihara rasa aman dan tentram di Desa.
“ Polri terus berupaya dekatkan diri kepada warga untuk sosialisasikan kamtibmas guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum oleh warga di Desa dengan menanamkan pemahaman konsep kamtibmas yang nyata dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya hidup yang harmonis serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentang dengan aturan hukum. “ ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan Bhabinkamtibmas dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maka dengan sendirinya masyarakay akan menaruh kepercayaan terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post