Humas Polres MBD – Polres Maluku Barat Daya menerima Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Bidkum Polda Maluku, Penyuluhan hukum dipimpin oleh Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H, S.I.K, M.Si bersama Tim Kasubbid Bankum Penata Max Manusiwa, S.H dan Paur Rapkum AKP Blasus Laratmase, S.H yang akan menyampaikan materi Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 06 tahun 2014 tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Kegiatan berlangsung diruang rapat Polres MBD dan diikuti oleh Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos bersama para Kabag, Kasat, Kasi serta perwakilan Bintara Polres MBD dengan jumlah personel yang hadir sekitar 30 personel, kegiatan digelar pada Jumat pagi (13/09/2024).
Mengawali kegiatan Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos mengatakan, kami menyambut baik kedatangan tim yang dipimpin langsung Kabidkum Polda Maluku dan menyampaikan maaf atas ketidak hadiran Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K karena mengikuti kegiatan kedinasan di luar daerah.
“ semoga dengan kehadiran Tim Penyuluh Hukum Bidang Hukum Polda Maluku di Bumi Kalwedo dalam memberikan mareti penyuluhan yang dipaparkan kiranya dapat menambah wawasan kami dalam memahami Peraturan Kepolisian Negara RI tersebut. “ tutur Waka Polres.
Pada kesempatan yang sama Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Waka Polres dan seluruh anggota dimana dengan adanya penyambutan Tim kami di Polres MBD.
“ Dalam memberikan bantuan hukum banyak hal yang sudah kami lakukan dalam hal memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri maupun keluarga, disamping itu apa yang kami lakukan di Bidkum ini utamanya memberikan pelayanan hukum kepada anggota dan keluarga.
Kombes Pol Aris menambahkan, dalam proses pendampingan yang kami lakukan, kami berupaya semaksimal mungkin sehingga proses hukum yang dihadapi oleh anggota yang berhadapan dengan hukum bisa berjalan secara prosedural mulai dari tahap awal persidangan sampai dengan tahap banding.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh anggota tim Kasubbid Bankum Penata Max Manusiwa, S.H yang memaparkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 06 tahun 2014 tentang Pendapat dan Saran Hukum yang meliputi Devinisi Pendapat dan Saran Hukum, Permohonan Pendapat dan Saran Hukum serta Permohonan Perlindungan Hukum.
Pemaparan Materi dilanjutkan oleh anggota tim Paur Rapkum AKP. Blasus Laratmase, S.H yang memaparkan terkait Permohonan Keadaan Tertentu, Pemrosesan Pendapat dan Saran Hukum serta Tata Cara Pembuatan Format Pelaporan Pendapat dan Saran Hukum.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan pula bahwa bantuan hukum dapat diberikan oleh Polri kepada anggota Polri dan keluarga Polri yakni Isteri, anak kandung, anak angkat dan orang tua serta purnawirawan Polri sendiri.
Terhadap proses pendampingan terhadap permasalahan yang dihadapi anggota Polri dapat berupa perkara pidana, perkara perdata dan khususnya bagi anggota Polri yakni pelanggaran disiplin dan Kode Etik.
Sebagai penutup kegiatan dilakukan penyerahan Buku Pedoman Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Kabidkum Polda Maluku Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H, S.I.K, M.Si kepada Waka Polres MBD Kompol Djesi Batara, S.Sos dan Kasi Hukum Iptu D. Jacobus.
Discussion about this post