POLDA MALUKU – Bidang Propam Polda Maluku menggelar kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri. Kegiatan itu diikuti oleh 14 personil yang dalam Pengawasan Bidpropam Polda Maluku.
Kegiatan yang digelar di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022), ini dibuka oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Syaripudin.
Dalam sambutannya, Kabid Propam menyampaikan sejumlah point terkait larangan bagi anggota Polri yang diatur dalam PPRI, KKEP, PERKAP, dan Kejahatan Pidana. Ia juga memberikan nasehat, saran dan masukan bagi peserta yang melakukan Pembinaan dan Pemulihan Profesi.
“Personel harus bangga tidak melakukan pelanggaran, hargai dirimu, hargai institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, dan Polri kebanggaanku,” tekannya.
Kabid Propam mengaku setiap anggota Polri yang telah selesai menjalani hukuman kode etik atau disiplin polri, wajib diberikan pembinaan ulang. Ini agar hak-hak anggota tersebut akan dikembalikan dalam memperbaiki karier profesi mereka.
“Dan mereka betul-betul taat dan patuh kepada aturan yang berlaku, dan menjadi teladan dan menjalankan tugas sebagai anggota polri dengan benar demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.
Perwira tiga melati di pundaknya ini mengatakan, menjadi personel Polri adalah sebuah kebanggan. Olehnya itu, jangan lagi membuat masalah dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga kehadiran polri di tengah-tengah keluarga, institusi dan masyarakat, kalian akan menjadi berguna dan lebih baik dalam pelayanan dan pengabdian.
“Setiap personel kami minta untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, miras dan perzinahan,” tegasnya.
Discussion about this post