POLDA MALUKU – RK alias B ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak berusia 4 tahun berinisial C di salah satu desa di kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa (13/9/2022) lalu.
Pria 35 tahun itu ditangkap pada Minggu (25/9/2022) setelah Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
“Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).
Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya. Korban akhirnya dibawa ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.
“Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Discussion about this post