Seorang kakek berinisial SH dengan usia 65 tahun di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak dibawah umur. Anak tersebut berinisial RM dengan 12 tahin. Setelah ditangkap aparat kepolisian, tersangka SH digiring ke Mapolresta Ambon.
Kapolresta Ambon, Polda Maluku, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (20/3/2020) menjelaskan kronologis pencabulan ini. Kapolresta menjelaskan peristiwa terjadi pada Januari 2020, saat korban berada di rumah sendirian, keluarganya sedang keluar.
Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak ke rumahnya untuk mengambil buah mangga yang sudah dijanjikan.”Saat berada di dalam rumah, kakek ini langsung mengunci pintu dan memaksa membuka pakaian korban,” kata Leo.
Saat itu sempat ada perlawanan dari korban, namun karena tubuhnya yang kecil, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Korban pun tak bisa berbuat banyak, sehingga pelaku langsung melakukan tindakan becatnya.”Pelaku langsung menjalankan aksinya dengan melampiaskan nafsunya, pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan setelah diketahui oleh orang tua korban, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Saat ini palaku sudah diamanakan di Mapolresta Ambon.”Kita sudah periksa tiga orang saksi dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Leo.
Leo menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Discussion about this post