Aparat gabungan dari satuan Brimob, Sabhara, Lalulintas, dan Biddokkes Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, terpaksa menutup 19 karaoke dan diskotik malam yang tersebar di Kota Ambon.
Penutupan dilakukan sejak Selasa malam (24/3/2020) pada operasi Aman Nusa II Siwalima, dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan satu pasien 01 Covid-19 di Kota Ambon, Pemerintah Daerah melalui satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Provinsi Maluku, menetapkan status darurat bencana non alam, Senin (23/3/2020).
Selain menutup aktivitas tempat hiburan malam seperti Karaoke dan Diskotik, aparat gabungan yang dikerahkan sebanyak 56 personel itu, juga membubarkan warga yang berkelompok nongkrong di tengah jalan.
Tim gabungan juga akan membubarkan setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti acara live musik, pesta perkawinan maupun acara ulang tahun.
“Tadi malam kami operasi sempai pukul 23.00 WIT. Ini semua kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Rabu (25/3/2020).
Belasan karaoke dan diskotik malam yang ditutup tersebar di sejumlah ruas jalan Diponegoro, Imam Bonjol, Ay.Patty, Yos Sudarso,Tulukabessy, Pantai Mardika, Jenderal Sudirman dan Putuhena.
“Tadi malam yang ditutup itu adalah Blitz 92, Rajawali, JJ, Nakamichi, Xnine, Satria, Bintang, Grand Palace, Amel, Jetz, Cozy, Bela Vista, Nagoya, Noja, Ginsa, Alvino, Cendana, dan Paparisa,” ungkapnya.
Discussion about this post