Personel gabungan Polsek Geser dan Koramil 1502-04 Geser bersama tenaga Puskesmas Perawatan Geser melakukan penyemprotan disinfektan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Geser, Senin (30/3/2020).
Penyemprotan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sasaran setiap ruangan maupun lingkungan Rutan.
Selain penyemprotan, juga disampaikan himbauan-himbauam yang harus dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai agar terhindar dari Covid-19.
Tim dipimpin Kapolsek Geser Polres SBT Polda Maluku, Iptu Tony Prawira mengharapkan para penghuni Rutan agar menjaga kebersihan diri maupun lingkungan dan hindari kerumunan serta jarak antar orang harus lebih dari satu meter serta selalu menggunakan masker.
“Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kebersihan diri maupun lingkungan dan hindari kerumunan serta jarak orang dengan orang harus lebih dari satu meter serta selalu menggunakan masker,” ungkapnya.
Discussion about this post