Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Puskesmas Alusi Kelan bersama Polsek Kormomolin menggelar giat Sosialisasi kepada Masyarakat Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (01/10/24).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Alusi Krawain tersebut dengan menghadirkan narasumber Kepala Puskesmas Alusi Kelaan LAURENSIUS LAIYAN, S.Kep.Ners, bersama Kapolsek Kormomolin Iptu EVER FASSE, guna memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024.
Mengawalinya, Kepala Puskesmas Alusi Kelaan LAURENSIUS LAIYAN, S.Kep.Ners, menyampaikan kehadiran pihaknya bersama dengan pihak Kepolisian ini tentunya bertujuan untuk memberikan Sosialisai serta edukasi, mengingat saat ini kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tahun 2024 terjadi peningkatan berdasarkan data dari Kepolisian.
“Sehingga, kami merasa hal ini menjadi tanggung jawab kami sebagai Petugas kesehatan bersama pihak Kepolisian yang harus terus memberikan pemahaman Hukum kepada Warga sekalian untuk dapat dipahami serta dihindari” sambungnya.
Kapolsek Kormomolin Iptu EVER FASSE dalam materi yang disampaikan menjelaskan terkait kasus kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur memiliki ancaman hukuman yang sangat berat. Ia menegaskan, sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menyatakan bahwa, setiap Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Anak untuk memaksanya melakukan persetubuhan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 (Lima Belas Tahun) Penjara.
“Oleh sebab itu bagi korban dibawah umur yang melihat atau mengalami hal tersebut, agar jangan takut untuk segera dilaporkan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada Orang tua maupun Pihak Kepolisian sehingga dapat diketahui dan segera ditangani” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Iptu EVER FASSE pun memberikan Pemahaman Hukum terkait dengan kasus penelantaran terhadap Anak hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kapolsek mengungkapkan, kasus KDRT di Kecamatan Kormomolin akhir – akhir ini terjadi peningkatan, dan semuanya dilatarbelakangi akibat mengkonsumsi minuman keras yang secara berlebihan.
“Dari kesekian kasus yang Kami tangani, beberapa telah kami tahan pada Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya.
Sementara itu, pada giat sosialisasi dan edukasi ini juga diwarnai dengan adanya interaksi langsung antara Kapolsek dengan Masyarakat yang hadir lewat diskusi dan dialog aktif. Antusiasme Warga pun nampak terlihat dalam memberikan pertanyaan. Diskusi dan dialog yang dilakukan ini tentunya bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Disamping itu, Respons positif terhadap kegiatan sosialisasi dan edukasi ini nampak ditunjukan oleh Masyarakat yang hadir. Mereka mengapresiasi Kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Melalui Kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman Hukum kepada Masyarakat serta bisa mempererat hubungan antara Polri dengan Masyarakat.
Discussion about this post