Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Watidal, Polsek Tanimbar Utara, Aipda M. SERHALAWAN mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga.
Hadir dengan berbekal Spanduk yang bertuliskan Stop Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Aipda M. SERHALAWAN melakukan sosialisai dengan menyambangi Warga binaan di Desa Watidal, Kecamatan, Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (28/11/24).
Dalam kunjungannya lewat giat Sambang tersebut, Bhabinkamtibmas tampak memberikan pandangan, pemahaman, penjelasan serta memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar.
Hal ini bertujuan agar Masyarakat dapat mengerti, memahami dan mengetahui serta mengenal lebih dekat tentang apa itu pungutan liar, sasaran maupun akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum, hingga apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya Pungli.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengajak dan menghimbau agar Warga dapat bersama-sama mengawasi adanya praktek Pungutan liar. Apabila menemukan atau mengetahui adanya kegiatan tersebut agar segera dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Pihak Kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita dukung program ini demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan khususnya di Desa Watidal” jelas Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP AMS LAYAN mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi tentang Saber Pungli ini dan bahkan ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen Masyarakat, guna menghindari dan mencegah sedini mungkin adanya praktek pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan Hukum.
“Dalam mendukung upaya pencegahan terhadap Pungli, tentunya keterlibatan dan partisipasi aktif serta peran Masyarakat sangatlah penting dalam memberantas pungutan liar. Oleh sebab itu, jangan takut untuk melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungutan liar” pesan Kapolsek.
Discussion about this post