Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam memelihara situasi Kamtibmas yang nyaman dan kondusif pasca pungut dan hitung suara pada Pilkada serentak 2024, Pihak Kepolisian terus melakukan upaya Preemtif Kepolisian secara rutin di sejumlah tempat.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Tanimbar melalui giat Sosialisasi dan Imbauan kepada Warga dengan menggunakan pengeras suara, yang berlangsung pada sekitar area Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (04/12/24).
Giat proaktif ini bertujuan untuk mengkampanyekan dan memberikan Imbauan kepada Masyarakat, agar tetap menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing, utamanya pasca digelarnya pungut dan hitung suara pada Pilkada serentak 2024.
Seruan untuk mewujudkan suasana yang aman dan damai tentunya menjadi prioritas utama Pihak Kepolisian demi terpeliharanya keamanan dan kedamaian. Dengan menggunakan pengeras suara, Personel Sat Binmas mengajak Masyarakat untuk mendukung terciptanya suasana yang damai dan kondusif, serta menjaga harmoni dalam setiap perbedaan pandangan politik.
“Lakukanlah aktivitas yang positif, serta Jauhi perbuatan melanggar Hukum yang berdampak terhadap timbulnya konflik hingga berujung pada Tindak Pidana” jelasnya.
Disamping itu, Petugas Kepolisian pun memberikan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Ia menjelaskan, Warga negara yang penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, Menaati hukum dan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku, Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa.
“Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 X 24 Jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat” ucap Petugas Sat Binmas lewat pengeras suara.
Lebih lanjut dijelaskan, penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan maupun melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab pelaksana penyampaian pendapat di muka umum, sambungnya, yang melakukan tindak pidana, dapat dipidanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok. Selain itu, Petugas pun menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 10 tentang porno aksi yaitu mempertontonkan diri atau menggambarkan ketelanjangan di muka umum dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda 5 Milyar.
Menutup Imbauan yang disampaikan, Personel Sat Binmas pun turut menyampaikan tentang surat edaran dari wakil uskup wilayah Kepulauan Tanimbar dan MBD tentang pemberitahuan masa tenang Adven. Sehingga, beberapa larangan yang tidak dilakukan oleh umat Katholik yaitu tidak membuat huru hara, tidak melakukan pesta pora, tidak mabuk-mabukan, tidak melakukan perjudian, tidak memutar lagu atau musik yang kuat sehingga mengganggu Masyarakat sekitar dan tidak mengemudi kendaraan roda 2 dengan bunyi knalpot keras atau bising.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Iptu J. SAMPONU yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan Cooling System lewat sosialisasi dan Imbauan ini merupakan salah satu strategi Polri, dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar sebagai upaya Preemtif Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas. Sehingga, Masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan kriminalitas.
“Dengan memberikan informasi serta Imbauan yang jelas dan edukatif, diharapkan Masyarakat dapat memahami pentingnya peran mereka dalam memelihara Kamtibmas maupun penyampaian pendapat di depan umum” jelasnya.
Discussion about this post