POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) untuk dapat memberikan sanksi dan pembinaan kepada Ilham Lering, cleaning service yang menyalahgunakan Bendera Merah Putih.
Perbuatan penyalahgunaan bendera Indonesia oleh Ilham Lering yang terjadi di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate di Kesui, kabupaten SBT, viral di media sosial pada Selasa (13/9/2022).
“Saya sudah diperintahkan Kapolres SBT agar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Kapolda mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Ilham yaitu menaikan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate.
“Jadi sanksi yang diberikan itu setiap hari yang bersangkutan menaikan bendera dan menurunkan bendera di Polsek,” pintanya.
Selain diberikan sanksi, Kapolda juga memerintahkan agar Ilham dapat diberikan pembinaan tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” harapnya.
Untuk diketahui, Ilham Lering, cleaning service di kantor Polsubsektor Wakate, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia di depan Polsek Wakate, Selasa, kemarin.
Saat menyampaikan permohonan maaf secara tulus karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang, Ilham diidampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela.
“Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih bersih/cleaning servise di kantor Pol Subsektor Wakate” kata Ilham.
Discussion about this post