Pada tanggal 7 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan CURHAT BARENG KAPOLRES BURU, CAMAT DAN PERANGKAT DESA BAHAS KDRT
Dengan Tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dihadiri oleh Camat Namlea, Camat Lilialy, serta seluruh kepala desa di dua kecamatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tindak pidana yang berhubungan dengan perempuan dan anak. Dalam acara ini, Kapolres Buru,
AKBP Sulastri Sukidjang, memberikan sambutan yang berkaitan dengan materi KDRT, sekaligus menjelaskan undang-undang yang mengatur permasalahan tersebut.
Isi Kegiatan
Kapolres Buru menjelaskan beberapa faktor penyebab terjadinya KDRT di dalam lingkungan rumah tangga, antara lain:
Ketidakmampuan memberikan nafkah lahir dan batin.
Perilaku caci maki dan penghinaan.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan.
Kekerasan psikis yang mempengaruhi mental korban.
Dalam penyampaian ini, juga dijelaskan pentingnya pelaporan kasus KDRT dan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Kepala Desa juga memberikan curhatan mengenai kasus yang mereka alami, termasuk kasus kebakaran dan pelecehan seksual, untuk mendapatkan perhatian pihak kepolisian.
Tanggapan dan Harapan
Kapolres Buru menanggapi setiap curhatan dari para kepala desa dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Ia menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap KDRT dan pentingnya melaporkan kasus-kasus kekerasan.
Di akhir kegiatan, disampaikan harapan agar sosialisasi mengenai KDRT dapat dilakukan di setiap desa di Kabupaten Buru. Kegiatan ini juga dievaluasi berjalan dengan baik dan lancar, memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Discussion about this post