Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) Polda Maluku, berhasil meringkus Maria Ngingi alias Nia, pelaku pencurian bayi berusia sembilan bulan di Kota Ambon.
Pelaku ditangkap Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 11.45 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso – Tual.
“Tadi kita berhasil menangkap terduga pelaku penculikan bayi di Ambon. Pelaku atas nama Maria Ngingi alias Nia,” tandas Kapolres Malra, AKBP Alrafis Pattiwael, Rabu (18/3/2020).
Menurut Kapolres, pelaku melarikan diri dari Ambon menggunakan KM Sabuk Nusantara 34 dengan membawa korban dengan tujuan Tepa – Maluku Barat Daya.
“Namun sesuai trayek kapal tersebut menyinggahi Pelabuhan Tual. Motifnya ingin memiliki anak. Kejadiannya di Ambon. Setelah koordinasi antara Kasat Reskrim dan Penyidik Polresta Ambon dengan Kepala Pospol Kawasan Pelabuhan Tual maka di-backup oleh personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual berhasil mengamankan pelaku yang sedang membawa korban,” ungkapnya.
Dikatakan, korban sendiri dalam keadaan sehat namun berdasarkan keterangan dari pelaku selama korban berada bersama pelaku hanya diberikan minum air gula hangat.
“Saat diamankan, korban bayi sempat diperiksa dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tual. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan dalam kondisi sehat; kemudian pelaku dan korban untuk diserahkan ke unit PPA Polres Malra dan diterima langsung oleh Kasat Rreskrim,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna penanganan lebih lanjut dan dibawa ke Ambon.
Discussion about this post